Aparat Kepolisian, Common Enemy Mahasiswa?

Menu Atas

Cari Berita

Advertisement

Aparat Kepolisian, Common Enemy Mahasiswa?

Kamis, 29 September 2016





Gambar Ilustrasi Demonstrasi Mahasiswa


Oleh: Dedi Ermansyah





Tindakan represif aparat kepolisian terhadap demonstrasi mahasiswa hampir selalu menjadi topik populer di berbagai pemberitaan media seperti media cetak, televisi dan media online. Bagaimana tidak?, demonstrasi-demonstrasi yang dibangun oleh elemen-elemen mahasiswa diberbagai daerah hampir semuanya berakhir dengan bentrok fisik dengan aparat kepolisian.





Dengan alasan pengamanan aksi, pengamanan ketertiban umum, pengamanan lalu lintas dan lainya, aparat kepolisian membubarkan secara paksa dengan bertindak brutal, kejam, dan biadab terhadap aksi demontrasi mahasiswa. Sebut saja yang terjadi di Makassar, Mataram, Probolinggo, Gowa dan Jakarta. Tindakan-tindakan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kepolisian sebagai pelayan, pengayom dan pelindung serta penjamin keamanan dan ketentraman bagi seluruh masyarakat.





Sebagai institusi negara yang dibentuk untuk menjaga stabilitas negara dan stabilitas sosial. Aparat kepolisian tidak boleh bertindak berdasarkan nafsu, apalagi bertindak secara represif hingga mahasiswa babak belur, terluka dan bahkan sampai tewas. Namun, Tindakannya harus sesuai konstitusional dan kode etik kepolisian.





Tindakan represif dan brutalisme terhadap mahasiswa tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum, karena melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) yang diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, tentang Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tidak hanya itu, Tindakan represif tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang pedoman implementasi Hak Asasi Manusia dan aturan-aturan lainya. Kejahatan atas nama negara?





Lembaga kepolisian dibentuk dengan otoritas menjaga keamanan Negara dari berbagai ancaman, baik internal maupun eksternal. Pada dasarnya tugas aparat kepolisian lebih pada persoalan keamanan internal Negara, seperti pengamanan ancaman teroris, ancaman pembunuhan, ancaman perampokan, dan ancaman-ancaman yang mengganggu ketertiban masyrakat. Dengan alasan tersebut, kini mahasiswa dianggap sebagai ancaman yang mengganggu ketertiban dan melawan kebijakan Negara. 





Tindakan beringas menyerbu masuk kampus dan merusak fasilitas kampus, bertindak kriminal terhadap wartawan dan merebut hasil liputan, memukul, kroyok, dan menembak mahasiswa bahkan hingga tewas. Semua Kejahatan dan kebiadaban ini dilakukan atas nama tugas dan perintah Negara. Para aktor pembunuh akan diberikan penghargaan oleh Negara dengan dinaikan pangkat dan jabatan, bukan malah dihukum karena menghilangkan nyawa orang-orang tak berdosa, ya lagi-lagi alasannya karena sudah beprestasi dalam menjalankan tugas negara.





Aparat polisi Common Enemy mahasiswa?





Aparat kepolisian kini dinggap menjadi common enemy atau musuh bersama oleh mahasisiswa. Karena tindakan liar, kurang ajar, tidak sopan, biadab serta ketidak profesioanlanya dalam menjalankan tugas Negara. Mahasiswa dan aparat polisi kini ibarat tikus dan kucing yang tak bisa ketemu. bagaimana tidak? Semenjak rencana kenaikan harga BBM oleh pemerintah Jokowi-JK, Gerakan demonstrasi mahasiswa hadir dimana-mana. namun harus dihentikan oleh predator yang bernama Polisi. 





Gerakan demonstrasi yang dihadirkan selalu berujung pada tindakan represif dan brutalisme, sampai kini kedua kubu memilik korban. Akibat dari adanya korban jiwa dari pihak mahasiswa, maka gerakan mahasiswa tidak lagi pada persoalan awal yaitu menolak kenaikan BBM, tapi sudah merambah ke persoalan melawan aparat kepolisian dengan tuntutan Pemecatan Kapolda di daerah masing-masing, pemecatan Kapolri, dan bahkan pembubaran Lembaga Kepolisian.





Mahasiswa akan terus melakukan aksi demonstrasi hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Yakni semua aparat yang telah melanggar kode etik dan konstitusi kepolisian dihukum dengan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran, seluruh instansi kepolisian baik daerah maupun pusat harus dievaluasi. 





Kalau itu tidak dilakukan, maka mahasiswa akan terus melakukan demonstrasi dan akan tetap menjadikan aparat kepolisian sebagai Common Enemy (Musuh bersama). Apalagi sampai saat ini korban jiwa dari pihak mahasiswa sudah berjumlah 13 orang dan ratusan lainya masih dalam perawatan dirumah sakit.





Tulisan ini pernah dipublikasikan di Mataramnews.com dan Kabar Kampus





Baca disini: http://mataramnews.co.id/opini/item/4253-aparat-kepolisian-common-enemy-mahasiswa?